Darurat Militer di Korsel, KBRI Seoul Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan

Andi Ahmad S Suara.Com
Rabu, 04 Desember 2024 | 07:20 WIB
Darurat Militer di Korsel, KBRI Seoul Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan
Darurat Militer di Korsel [Foto Twitter SW News]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski sudah dicabut status darurat militer oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol, namun saat ini Negeri Ginseng itu menjadi sorotan khusus dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

KBRI di Seoul mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk selalu memantau perkembangan situasi terkait keadaan darurat militer yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol.

Imbauan tersebut melalui laman Instagram resmi KBRI, bahwa pada Selasa malam setelah ditetapkannya “Negara Dalam Keadaan Darurat Militer” oleh Presiden Yoon Suk-Yeol mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST.

“Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” kata KBRI Seoul.

Baca Juga: Hanya Beberapa Jam Setelah Diumumkan, Presiden Korsel Cabut Status Darurat Militer

Surat yang ditujukan kepada seluruh WNI yang berdomisili di Republik Korea khususnya ibu kota Seoul dan sekitarnya tersebut turut meminta agar WNI tidak berkerumun di berbagai lokasi publik, menghindari kerumunan massa serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa.

“Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya,” tambahnya.

WNI juga diminta untuk tidak mendekati/menonton/berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak manapun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan.

Kemudian, mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi/himbauan aparat keamanan setempat, senantiasa membawa identitas/tanda pengenal, serta memperhatikan dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang diumumkan dan konsekuensi hukum jika melanggar Dekrit dimaksud.

Apabila menemui permasalahan, WNI dapat menghubungi KBRI Seoul melalui Hotline PWNI dengan nomor (+82-10-5394-2546), telepon: (02 2224 9000), maupun email [email protected]

Baca Juga: Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant, Pengamat: Secercah Harapan Bagi Warga Palestina

Adapun pada Selasa malam. Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di Korea Selatan dan menuduh oposisi melakukan kegiatan anti-negara yang mengarah ke pemberontakan.

"Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro Korea Utara dan untuk melindungi tatanan kebebasan konstitusional," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan di televisi, Selasa.

Selang sekitar 2 jam setelah itu, anggota parlemen berkumpul di gedung Majelis Nasional dan sebanyak 190 anggota yang hadir dari total 300 anggota parlemen sepakat agar status darurat militer dibatalkan.

Yoon Suk Yeol kemudian mengumumkan pencabutan status darurat militer pada Rabu pagi waktu setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI