Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024. Pencairannya dilaksanakan bertahap mulai 6 Desember 2024.
Berdasarkan data, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.
Rinciannya, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” ujar Purwosusilo, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Ia menyampaikan, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Minta Maaf KJP Lambat Cair
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebelumnya, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta.
Purwosusilo menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.
Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
Namun, ia memastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.