Suara.com - Terkait aksi sadisnya yang membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya, ponsel milikn MAS (14), anak berkonflik dengan hukum di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan diperiksa oleh polisi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tidak ada hal-hal aneh dalam ponsel milik MAS. Justru menurut Nurma polisi justru menemukan video lucu yang kerap ditonton oleh remaja itu.
“Ada foto, kemudian video-video yang lucu-lucuan saja. Jadi tidak ada yang janggal di mata penyidik. Jadi aplikasi yang lain-lain tidak ada,” kata Nurma di Polres Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Nurma mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik mengatakan MAS dalam kategori yang normal selayaknya anak lainnya.
Setiap hari kegiatannya hanya belajar. Ponsel yang digunakannya juga untuk mengakses pelajaran.
“Pure anak ini belajar, banyak pelajaran-pelajaran yang dibukanya setiap hari,” ucapnya.
Nurma juga mengatakan pihak penyidik telah menanyakan apakah MAS tega menusuk ayah, neneknya hingga tewas, dan ibunya hingga sekarat akibat tertekan lantaran disuruh untuk belajar secara terus menerus, hal tidak sepenuhnya benar.
Dari pengakuan MAS, dirinya memang disuruh untuk belajar namun tidak dengan tekanan yang berlebihan dari orang tuanya.
“Memang disuruh dari bapak dan ibunya. Tapi dia tidak merasa ditekan, karena dia bilang 'kalau saya belajar, saya pintar'. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum,” jelasnya
Baca Juga: Sadis! Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung, Kepalanya Berkali-kali Dihajar Pakai Tabung Gas 3 Kg
“Kalau sejauh ini kami bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang 'ini bukan paksaan'. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati,” tambah Nurma.
Meski demikian, Nurma mengaku jika motof pembunuhan ini masih didalami oleh pihak penyidik.
“Kita masih mendalami. (Hasil tes kejiwaan), belum keluar,” pungkasnya.
Resmi Tersangka
Polisi sebelumnya resmi menetapkan anak berhadapan dengan hukum MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Terkait status tersangka itu, MAS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) lalu digemparkan aksi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya berinisial APW dan RM dengan cara menusukan senjata tajam.
Sementara sang ibu, AP selamat dari aksi pembunuhan anaknya itu. Kekinian, AP masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati akibat luka tusuk yang dialaminya.