Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana dugaan korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group sebesar Rp288 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyitaan tersebut terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Menurutnya, uang diduga hasil TPPU itu dialihkan PT Darmex Plantations lewat yayasan dan rekening milik saksi berinisial RI.
"Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," kata Qohar, saat di Kejaksaan Agung, Selasa (3/12/2024).
Sita Ratusan Miliar
Kejagung sebelumnya menyita uang sebesar Rp372 miliar terkait kasus TPPU PT Duta Palma Group.
Pantauan Suara.com, uang hasil korupsi itu ditumpuk di atas meja, ditaruh di dalam koper, kadus hingga lemari yang terbuat dari besi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan ini terkait dengan PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group.
Penyitaan uang ratusan miliar ini, lanjut Qohar, dilaksanakan dalam kurun waktu hari. Mulanya penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/10) lalu.
Baca Juga: Pj Walkot Pekanbaru Digelandang ke KPK usai Kena OTT, Risnandar Santai Tanpa Diborgol
Di tempat tersebut penyidik menyita sebanyak Rp63 miliar, dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Singapura.