Lagi! Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:05 WIB
Lagi! Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp450 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asset Pasific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma. (Foto: Humas Kejagung).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana dugaan korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group sebesar Rp288 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyitaan tersebut terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Menurutnya, uang diduga hasil TPPU itu dialihkan  PT Darmex Plantations lewat yayasan dan rekening milik saksi berinisial RI.

"Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," kata Qohar, saat di Kejaksaan Agung, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Pj Walkot Pekanbaru Digelandang ke KPK usai Kena OTT, Risnandar Santai Tanpa Diborgol

Sita Ratusan Miliar

Kejagung sebelumnya menyita uang sebesar Rp372 miliar terkait kasus TPPU PT Duta Palma Group.

Pantauan Suara.com, uang hasil korupsi itu ditumpuk di atas meja, ditaruh di dalam koper, kadus hingga lemari yang terbuat dari besi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan ini terkait dengan PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group.

Penyitaan uang ratusan miliar ini, lanjut Qohar, dilaksanakan dalam kurun waktu hari. Mulanya penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/10) lalu. 

Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, Momen Haryanto PDIP Dicecar Habis-habisan MKD: Kumis Dicurigai usai Video Syur Diputar

Di tempat tersebut penyidik menyita sebanyak Rp63 miliar, dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Singapura.

“Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai Rp100.000 sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Jika di total penggeledahan pertama Rp63 miliar," kata Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024) malam.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memasang pelang tanda sita ke bidang tanah milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (8-8-2022). (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memasang pelang tanda sita ke bidang tanah milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (8-8-2022). (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Kemudian, lanjut Qohar, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah Gedung Palma Tower yang berada di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. 

Terkait penggeledahan itu, penyidik Kejagung kembali menemukan uang tunai dengan pecahan rupiah, dollar, hingga yen. Total uang tunai yang disita oleh penyidik senilai Rp372 miliar.

"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," jelas Qohar.

Qohar menyebut, perkara korupsi ini merupakan pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Pengembangan dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan bukti-bukti tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Jerat 7 Korporasi Tersangka

Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU. 

Kejagung juga sebelumnya telah menyita uang senilai Rp450 miliar terkait dengan tersangka perusahaan PT Asset Pacific.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI