Suara.com - Pemerintah berencana membuat satgas impor barang untuk menyikapi banjirnya pengiriman produk dari luar negeri ke Indonesia. Rencana itu disepakati melalui rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (PM) bersama sejumlah kementerian di bawah naungannya.
Menko PM, Muhaimin Iskandar menyampaikan, pembuatan satgas itu juga akan diiringi dengan perubahan sejumlah regulasi untuk diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami membuat satuan tugas impor barang. Mengawasi, mengusulkan perubahan regulasi kepada Bapak Presiden agar banjirnya impor yang merusak produksi dalam negeri terutama UMKM ini bisa diatasi," kata Muhaimin usai rapat tingkat menteri di kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menilai kalau impor yang berlebihan sebenarnya fenomena yang mengerikan. Karena bisa menyebabkan produk lokal jadi terpuruk, terutama pembuaran terhadap impor ilegal. Sementara barang impor masuk ke dalam negeri tanpa ada beban pembiayaan pajak akibat tindakan ilegal impor.
Baca Juga: Kompak Minta Anggaran Naik, Rocky Gerung Sebut Permintaan 7 Menko jadi Beban Baru: Pusingkan Prabowo
"Kami semua kementerian, dalam koordinasi Kementerian PM, bersepakat membuat satuan tugas untuk mengkaji regulasi, menangani masalah-masalah impor yang berlebihan ini. Sehingga nanti akan ada satuan tugas yang menghubungi, meminta keterlibatan semua pihak agar membatasi impor yang membahayakan produksi UMKM kita," tuturnya.
Terkait pihak-pihak yang masuk ke dalam satgas, Cak Imin menyampaikan kalau susunan masih dalam pembahasan.
"Soal siapa yang akan duduk di satuan tugas, yang jelas dikoordinasi oleh Kemenko Pemberdayaan, yang akan menangani level deputi," kata Cak Imin.
Selain itu, Menteri Koperasi Budi Arie juga menambahkan bisa jadi akan ada revisi dari peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memperkuat adanya satgas impir barang. Namun, dia tidak dengan jelas menyebutkan aturan permendag yang dimaksud.
"Permen apa aja lah, semua, kita gak berbicara permen nomor berapa, regulasi yang membuat dan menghambat pemberdayaan buat UMKM, Koperasi dan usah kecil," ujarnya.