Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya, lulus uji emisi kendaraan akan menjadi salah satu kewajiban pengendara.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, wacana ini masih dalam proses pembahasan di lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Ini kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK," ujar Sarjoko kepada wartawan, Selasa (3/11/2024).
Pihaknya juga terus melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak untuk membahas kelemahan penerapan syarat lulus uji emisi masuk dalam pembuatan maupun perpanjangan STNK. Hal ini juga dibahas dengan kepolisian.
Baca Juga: Pj Walkot Pekanbaru Digelandang ke KPK usai Kena OTT, Risnandar Santai Tanpa Diborgol
"Apa yang menjadi peluang untuk bisa kita satukan dan ini dalam proses untuk bisa menyempurnakan langkah-langkah teknis selanjutnya," jelasnya.
Menurutnya, kajian tersebut penting untuk dijalankan agar syarat-syarat baru yang diterima masyarakat tidak memberatkan.
"Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Tetapi ini supaya secara simultan bisa dibangun kesadarannya dulu," jelas Sarjoko.
"Jadi ini perlu bertahap bagaimana kita mensosialisasikan," imbuhnya.