Ted Sioeng diketahui memiliki rekam jejak kontroversial sejak era Orde Baru. Ia diduga kerap membakar properti yang diasuransikan untuk mengklaim dana asuransi, sehingga ditakuti oleh perusahaan asuransi pada masa itu.
Setelah kasus tersebut mencuat, Ted kabur ke Amerika Serikat dan China, lalu kembali ke Indonesia dengan nama baru untuk melanjutkan bisnisnya.
Melalui perusahaannya, Sioeng Group, Ted Sioeng mengajukan kredit sebesar Rp 203 miliar di Bank Mayapada pada 1 September 2014. Namun, kredit tersebut bermasalah dan berujung gugatan hukum.
Pada 2023, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ted Sioeng pailit melalui perkara nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun, Ted Sioeng berhasil ditangkap di China oleh Tim Mabes Polri. Penangkapan ini menandai langkah besar dalam penyelesaian kasus yang telah merugikan banyak pihak.
Ted Sioeng, yang dikenal sebagai pengusaha properti hingga kawasan terpadu, kini menghadapi proses hukum di Indonesia.
Ted Sioeng membangun reputasi sebagai pengusaha properti yang sukses, meski kontroversi selalu mengikuti langkahnya. Namanya mencuat di berbagai media karena keterlibatan dalam perkara kredit macet dan statusnya sebagai buronan internasional.