"Iya, bukan (saya)," timpalnya membantah.
Dinilai Langgar Etik
Bantahan Haryanto soal video asusila yang viral itu ternyata sia-sia. Legislator PDIP itu tetap dinyatakan telah melanggar etik oleh MKD.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Haryanto karena terbukti melanggar kode etik.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bawha teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSi nomor anggota A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam.
Dek Gam mengatakan, keputusan yang telah dibacakan tersebut bersifat final dan mengikat untuk teradu dalam hal ini Haryanto.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari selasa tangggal 3 desember 2024 yang bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota mkd yang dibacakan dalam isdnag MKD pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," katanya.