Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto habis-habisan dicecar soal beredarnya video asusila seorang pria yang pamer alat vital. Buntut viralnya video asusila itu, Haryanto diberondong pertanyaan dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Setelah video asusila itu diputar dalam sidang yang digelar secara tertutup, para anggota hingga pimpinan MKD DPR RI mencecar Haryanto soal sosok pria yang mirip dirinya dalam video tersebut. Salah satunya, Haryanto dicecar oleh Anggota MKD DPR RI, Mangihut Sinaga.
"Mirip enggak sama Bapak? Gambar tadi Bapak sudah lihat, bukan tidak tahu. Gambar itu mirip enggak sama Bapak?" tanya Mangihut dalam sidang kepada Haryanto.
Dalam sidang, Haryanto pun menimpali pertanyaan Mangihut soal video syur tersebut. Namun, dia menyangkal sebagai pemeran pria yang memamerkan alat vital saat video call alias vidcall.
Baca Juga: Tonjolkan Embel-embel Bantuan Wapres tapi Pakai Duit Negara, Gibran Mau Tunggangi Program Prabowo?
Dalihnya, setiap orang banyak memiliki kemiripan satu sama lain.
"Enggak. Kalau saya kan enggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu," tepis Haryanto.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Mangihut turut menyinggung soal fisik pemeran pria dalam video asusila itu. Lantaran fisiknya identik, Mangihut meminta agar Haryanto menggunakan kaca mata untuk memastikan apakah mirip dengan pemeran pria video syur atau tidak.
"Dengan kumisnya, alisnya juga enggak? Apa perlu kac amata sekarang? Ambil dulu biar dilihat gambar. Jangan-jangan bapak belum lihat gambarnya," kata Mangihut.
Meski dihujani banyak pertanyaan, Haryanto tetap menyangkal jika dirinya adalah pemeran pria dalam video asusila itu.
"Tadi sudah jelas bapak lihat gambar tadi?" tanya Mangihut memastikan.
"Iya, bukan (saya)," timpalnya membantah.
Dinilai Langgar Etik
Bantahan Haryanto soal video asusila yang viral itu ternyata sia-sia. Legislator PDIP itu tetap dinyatakan telah melanggar etik oleh MKD.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Haryanto karena terbukti melanggar kode etik.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bawha teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSi nomor anggota A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam.
Dek Gam mengatakan, keputusan yang telah dibacakan tersebut bersifat final dan mengikat untuk teradu dalam hal ini Haryanto.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari selasa tangggal 3 desember 2024 yang bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota mkd yang dibacakan dalam isdnag MKD pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," katanya.