Banjir Pemilih Ganda di Sulawesi Selatan, KPU Gelar PSU

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:48 WIB
Banjir Pemilih Ganda di Sulawesi Selatan, KPU Gelar PSU
Ilustrasi: Petugas mengangkut logistik pilkada di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024). ANTARA/HO-Polres Garut.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bawaslu sebelumnya menemukan sejumlah pelanggaran pada Pilkada 2024.

Seperti misalnya di Luwu Timur, ada petugas KPPS yang menuliskan nama pemilih di surat suara.

"Di Toraja juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda. Juga ada pemilih yang tidak ada dalam DPT, tidak ada namanya di DPTb, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain," bebernya.

Kata Saiful, pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pilkada Serentak 2024 harus selesai paling lambat Jumat, 6 Desember 2024.

Pemilih Ganda Terancam Pidana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan kasus pemilih ganda di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Satu pemilih ketahuan mencoblos berulang kali. Hal tersebut terjadi di kabupaten Toraja Utara.

"Di Toraja (utara) ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," kata anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Selasa, 3 Desember 2024.

Masalah lain adalah ada pemilih yang tidak ada dalam DPT, juga di DPTb dan berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Semisal, di KTP tercatat sebagai warga Makassar, tetapi mencoblos di daerah lain.

Baca Juga: Mendadak Mati Lampu saat Rapat Pilkada, Detik-detik Kebakaran di Kantor KPU Morowali, Kotak Suara Selamat?

Olehnya, kata Saiful, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali terancam pidana. Hal tersebut sudah diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI