Suara.com - Puluhan data pemilih ganda ditemukan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Selatan. Satu pemilih ditemukan mencoblos berulang kali.
Hal tersebut terjadi di beberapa daerah. Seperti kabupaten Toraja Utara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Hasbullah mengatakan ada empat daerah yang sudah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Sulsel 2024 ini. Yakni, kabupaten Maros, Bone, Luwu Timur dan Toraja Utara.
Kata Hasbullah, daerah ini sudah memenuhi unsur pemungutan suara ulang karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran di tempat pemungutan suara.
"Ada 5 TPS di 4 kabupaten yang sudah PSU. 1 TPS di Bone, 2 Toraja Utara 2 TPS dan di Maros 1 di Lutim," ujarnya saat dihubungi Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, PSU mesti dipercepat karena keterbatasan waktu. Sesuai aturan, batas waktu PSU hanya dalam 10 hari setelah pencoblosan.
Selain itu, daerah lain yang akan menggelar PSU adalah 1 TPS di Luwu Timur, 3 TPS di Enrekang 3 TPS, 1 di Makassar, 1 di Soppeng dan 1 di Luwu. Tidak hanya Pilgub tapi juga Pilwali dan Pilbup.
"Jika logistik bisa sampai hari ini di Makassar, besok atau lusa kita akan PSU. Karena kan cetaknya di Surabaya," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan 11 TPS di Sulsel melakukan pencoblosan ulang.
Baca Juga: Antisipasi Kerusuhan, Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan jumlah PSU kemungkinan masih bertambah. Bawaslu sekarang ini masih melakukan pengkajian di daerah lain.
Bawaslu sebelumnya menemukan sejumlah pelanggaran pada Pilkada 2024.
Seperti misalnya di Luwu Timur, ada petugas KPPS yang menuliskan nama pemilih di surat suara.
"Di Toraja juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda. Juga ada pemilih yang tidak ada dalam DPT, tidak ada namanya di DPTb, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain," bebernya.
Kata Saiful, pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pilkada Serentak 2024 harus selesai paling lambat Jumat, 6 Desember 2024.
Pemilih Ganda Terancam Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan kasus pemilih ganda di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Satu pemilih ketahuan mencoblos berulang kali. Hal tersebut terjadi di kabupaten Toraja Utara.
"Di Toraja (utara) ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," kata anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Selasa, 3 Desember 2024.
Masalah lain adalah ada pemilih yang tidak ada dalam DPT, juga di DPTb dan berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Semisal, di KTP tercatat sebagai warga Makassar, tetapi mencoblos di daerah lain.
Olehnya, kata Saiful, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali terancam pidana. Hal tersebut sudah diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Saiful menjelaskan, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024, hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS).
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dengan ancaman 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
"Ada ketentuan pidananya. Kalau Toraja sudah ditangani Bawaslu, lalu hasil pemeriksaannya nanti akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas. Jika ada pelanggaran pidana, maka akan diserahkan ke polisi untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.
Hasil rapat dengan Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam mengambil keputusan, apakah kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing