Suara.com - Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Haryanto resmi dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI atas kasus video asusila tunjukan alat kelamin viral di media sosial.
Hal itu seperti diputuskan dalam sidang etik MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dalam sidang ini Haryanto hadir secara langsung sebagai teradu.
Sebelum memberikan keputusan, MKD melakukan rapat internal untuk memutuskan nasib Haryanto diadukan usai video viral asusila mirip dirinya tersebar.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memutuskan Haryanto terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis.
"Beradasrkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSi nomor anggota A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam.
Dek Gam mengatakan, keputusan yang telah dibacakan tersebut bersifat final dan mengikat untuk teradu dalam hal ini Haryanto.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari selasa tangggal 3 desember 2024 yang bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota mkd yang dibacakan dalam isdnag MKD pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," katanya.
Sidang Etik
Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto yang diduga terlibat video asusila menunjukan alat kelamin.
Baca Juga: Ditanya Soal Status Jokowi di PDIP Masih Kader atau Sudah Dipecat, Puan Cuma Senyum: Apa Ya?
Haryanto dilaporkan usai video asusila tunjukan alat kelamin saat video call viral di media sosial.