Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Selasa (3/12/2024).
Politisi PDIP sekaligus Wacagub Jateng itu mengaku diperiksa penyidik lembaga antirasuah sejak pukul 10.00 WIB.
Hendi diketahui diperiksa sebagai saksi terkait kasus perkara yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka.
“Iya undangannya klarifikasi, tadi diklarifikasi beberapa hal,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Viral Pamer 'Burung' saat VCS, Bantahan Haryanto PDIP saat Diadili MKD DPR: Itu Bukan Saya!
“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi,” tambah dia.
Namun, Hendi enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang dijalaninya secara terperinci. Dia hanya mengaku ditanyakan soal kegiatan-kegiatan di Pemkot Semarang.
“Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota,” tandas Hendrar.
Walkot Semarang Mbak Ita Tersangka KPK
Diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Tonjolkan Embel-embel Bantuan Wapres tapi Pakai Duit Negara, Gibran Mau Tunggangi Program Prabowo?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.
Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.
Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Cekal 4 Orang ke Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.
“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Meski begitu, Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.
Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandas Tessa.