"Opsi lain yang lebih masuk akal ketimbang menempatkan Polri di bawah TNI adalah menempatkan Polri di bawah Kementerian Pertahanan dengan perubahan nomenklatur menjadi 'Kementerian Pertahanan dan Keamanan'," kata Khairul.
Lebih dari Sekadar Struktur
Khairul mengatakan dari semua opsi yang ada, inti persoalan bukan hanya di mana Polri ditempatkan, melainkan bagaimana memastikan profesionalisme, integritas, dan independensi institusi Polri. Polri yang superbody, dengan kewenangan yang luas, tidak hanya rawan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga sulit diawasi.
Maka, kata Khairul, pemisahan fungsi adalah langkah strategis untuk memecah kewenangan besar tersebut menjadi lebih terfokus.
"Di sinilah peluang menciptakan institusi yang lebih ramping, akuntabel, dan benar-benar melayani masyarakat dapat terwujud. Pada akhirnya, reformasi Polri bukanlah sekadar soal memindahkan kotak dalam struktur negara, melainkan soal membangun ulang kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini diharapkan menjadi penjaga hukum dan keamanan," tutur Khairul.
"Menengok model internasional, kita bisa belajar bagaimana mekanisme pengawasan yang kuat dan pemisahan yang jelas antara kewenangan eksekutif dalam pemeliharaan keamanan dan lembaga penegak hukum bisa memberikan kontribusi pada penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, perlindungan masyarakat dan penegakan hukum," kata Khairul.