Pj Walikota Pekanbaru Kena OTT, KPK: Harusnya Tak Korupsi, Kan Nggak Keluar Modal

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:49 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Kena OTT, KPK: Harusnya Tak Korupsi, Kan Nggak Keluar Modal
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut bahwa penjabat (pj) kepala daerah seharusnya tidak melakukan korupsi.

Pasalnya, Alex menjelaskan pj ditunjuk oleh pemerintah untuk menggantikan kepala daerah sementara tanpa harus menjalani pilkada dan mengeluarkan dana kampanye.

"Menjadi penjabat kepala daerah itu kan nggak perlu modal kan, beda dengan kepala daerah kan butuh modal lewat pilkada, kampanye dan lain sebagainya," kata Alex kepada wartawan di Bali, Selasa (3/12/2024).

Pernyataan itu disampaikan Alex sekaligus menanggapi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Baca Juga: OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Ungkap Modus Fiktif Keuangan Daerah

"Kami berharap betul para pj itu juga bertanggung jawab dan bisa bekerja tentunya ya dengan lebih baik dong," ujar Alex

“Tidak berpikiran aneh aneh untuk mengembalikan modal dan membayar atau menyetor kepada siapapun kan seperti itu, tapi ternyata faktanya kan enggak,” tambah dia.

Diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi adanya OTT di Pekanbaru, Riau. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa OTT itu dilakukan lembaga antirasuah terhadap penyelenggara negara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Konsolidasi Tindak Lanjut Kasus Suap Firli Bahuri, Bakal Dijemput Paksa?

“Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” ujar Ghufron.

Meski begitu, Ghufron belum mengungkapkan kasus apa yang berkaitan dengan OTT KPK ini.

Dia menjelaskan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengungkapkan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

“Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tutur Ghufron.

Giri
KPK gak tahu kali ...untuk rekom jadi PJ wali perlu perjuangan lo
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI