"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun, setelah terjadi secara mendalam, termasuk pertemuan dengan pemimpin serikat buruh, pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan UMN sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten akan bertanggung jawab untuk menetapkan upah minimum sektoral.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri." pungkas Prabowo. [Moh Reynaldi Risahondua]