Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count unggul di Pilkada Sumatra Utara 2024.
Pada quick count Indikator, menunjukkan pasangan ini unggul sebesar 62.71 persen, sedangkan Edy-Hasan 37.09 persen. Adapun data yang masuk sudah 100 persen.
Selain Indikator, hasil perhitungan sementara KPU pasangan Bobby-Surya memperoleh 64.25 persen dan lawannya Edy-Hasan 35.48 dengan data yang masuk 95.54 persen.
Nantinya pemenang Pilkada yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini akan dilantik pada 7 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Dipertanyakan, Prabowo: Saya Diejek dan Ditertawakan
Selain nantinya warga Sumut mempunyai Gubernur dan Wakil Gubernur baru pada 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut juga akan naik sebesar 6,5 persen.
Diketahui UMP Sumut 2024 saat ini Rp 2.809.915. Lantas, berapakah UMP Sumut 2025 nanti jika naik sebesar 6,5 persen?
Dengan persentase 6,5 persen, maka UMP Sumatra Utara yang saat ini sebesar Rp 2.809.915 berpotensi naik menjadi sekitar Rp 2.992.559.
Besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sudah ditetapkan pemerintah pusat. Nantinya angka itu akan menjadi acuan bagian Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk membahas masing-masing Upah minimum tersebut bersama Dewan Pengupahan Daerah.
UMP Naik 6,5 Persen
Baca Juga: Banyak Multitafsir, Istana Jelaskan Janji Prabowo Sejahterakan Hidup Guru
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun, setelah terjadi secara mendalam, termasuk pertemuan dengan pemimpin serikat buruh, pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan UMN sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten akan bertanggung jawab untuk menetapkan upah minimum sektoral.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri." pungkas Prabowo. [Moh Reynaldi Risahondua]