Ia mengharapkan bisa segera terbebas dari kasus yang sedang menjerat sehingga bisa membantu orangtuanya mencari uang.
"Saya capek dengan ini. Tidak ada orang yang pernah hidup seperti saya dengan tuduhan memperkosa," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku sangat kaget.
"Sangat kaget karena saya diam semakin saya diginiin," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian daerah (Polda) NTB menetapkan Agus (21) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual.
Penetapan penyandang disabilitas ini sebagai tersangka berdasarkan proses yang sudah dilakukan.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan Polda NTB mendapatkan laporan dugaan kasus tersebut dan lanjutkan dengan proses penyelidikan.
Dimana, dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta dan bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kronologisnya pertemuan (korban dan pelaku) tidak sengaja di teras udayana Mataram. Kenalan dan bercerita, korban mengungkapkan perasaan yang dilalui dan si pelaku mendengarkan jadilah pembicaraan dan ada perkataan yang membuat si korban ini kalau tidak diikuti keluar kata-kata "kalau tidak mengikuti, saya akan bongkar aib kamu"," katanya, Senin (2/12/2024) siang.
Dikatakan Syarif, dari kronologi tersebut akhirnya terjadilah pelecehan seksual di salah satu homestay di Mataram. Dijelaskannya, saat menuju homestay korban yang membonceng pelaku dan pelaku yang mengarahkannya.