Suara.com - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pria disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini pun menjadi tahanan rumah. Namun Agus sendiri membantah bahwa dirinya pelaku pelecehan seksual dengan alasan keterbatasan fisiknya.
Menurut Agus tuduhan yang mengenai dirinya kemungkinan karena adanya rasa iri hati. Karena jika menggunakan logika maka tidak mungkin hal tersebut bisa dilakukan.
"Apakah seseorang yang tidak memiliki tangan itu melakukan pemerkosaan entah itu fisik atau ancaman," katanya saat ditemui Suara.com di rumahnya.
Ia mengatakan, jika dirinya mengancam, maka korban bisa melarikan diri atau meminta tolong kepada orang lain.
Selain itu, jika dirinya dituduh melakukan kekerasan fisik hal yang cukup sulit untuk dilakukan karena tidak punya tangan.
"Dia lebih bisa memukul saya karena punya tangan," katanya.
Ia mengaku meminta agar diantar ke kampus oleh si korban dan tidak pernah mengarahkan untuk ke homestay.
"Saya tidak ada mengarahkan karena saya hanya minta bantuan diantar ke kampus, dan apakah bersedia. Tapi kenapa dia muter-muter tiga kali di Islamic Center. Saya mengira akan ketemu sama temannya dulu baru mengantar saya," ucapnya.
Selama di homestay Agus mengaku, korban yang membuka pakaiannya sendiri dan posisinya berada di atas.
"Ini kan suka sama suka. Kalau tidak suka sama suka ngapain dia antar saya dengan cara baik-baik," katanya.
Ia mengharapkan bisa segera terbebas dari kasus yang sedang menjerat sehingga bisa membantu orangtuanya mencari uang.
"Saya capek dengan ini. Tidak ada orang yang pernah hidup seperti saya dengan tuduhan memperkosa," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku sangat kaget.
"Sangat kaget karena saya diam semakin saya diginiin," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian daerah (Polda) NTB menetapkan Agus (21) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual.
Penetapan penyandang disabilitas ini sebagai tersangka berdasarkan proses yang sudah dilakukan.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan Polda NTB mendapatkan laporan dugaan kasus tersebut dan lanjutkan dengan proses penyelidikan.
Dimana, dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta dan bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kronologisnya pertemuan (korban dan pelaku) tidak sengaja di teras udayana Mataram. Kenalan dan bercerita, korban mengungkapkan perasaan yang dilalui dan si pelaku mendengarkan jadilah pembicaraan dan ada perkataan yang membuat si korban ini kalau tidak diikuti keluar kata-kata "kalau tidak mengikuti, saya akan bongkar aib kamu"," katanya, Senin (2/12/2024) siang.
Dikatakan Syarif, dari kronologi tersebut akhirnya terjadilah pelecehan seksual di salah satu homestay di Mataram. Dijelaskannya, saat menuju homestay korban yang membonceng pelaku dan pelaku yang mengarahkannya.
"Kita tetapkan jadi tersangka. Jadi tahanan rumah. Tidak dilakukan penahanan karena kondisi tersangka Agus ini. Sarana kita di Polda ini belum memadai untuk disabilitas. Dia juga kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang kita lakukan," ujarnya.
Penanganan kasus Agus kata Syarif sudah masuk ke kejaksaan. Dan saat ini masih menunggu kelengkapan dari kejaksaan.
"Tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa. Kalau Jaksa oke, segera kita P21,” katanya.
Kontributor Buniamin