Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus yang berkaitan dengan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa OTT yang menjaring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem keuangan daerah.
“Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya tuh pengeluaran dulu nanti buktinya kemudian dipertanggungjawabkan, begitu kan, untuk mengganti, mengisi kas,” kata Alex kepada wartawan di Bali, Selasa (3/12/2024).
“Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan kas kemudian dibagi bagi dengan bukti pengeluaran fiktif,” tambah dia.
Alexander menyebut bahwa modus dengan pertanggungjawaban fiktif sudah sering terjadi dan dikhawatirkan akan terus terjadi.
“Modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif itu juga sudah lama, saya bertahun tahun jadi auditor dan ketemu,” ujar Alex.
“Sekarang praktek itu ternyata juga masih dilakukan, gitu kan Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala kepala dinas atau masing masing OPD (organisasi perangkat daerah),” lanjut dia.
Risnandar Terjaring OTT
Diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Kena OTT KPK Memulai Karir dari Lurah
“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi giat OTT yang dilakukan di Pekanbaru, Riau. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa OTT itu dilakukan lembaga antirasuah terhadap penyelenggara negara.
“Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” ujar Ghufron.
Meski begitu, Ghufron belum mengungkapkan kasus apa yang berkaitan dengan OTT KPK ini.
Dia menjelaskan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengungkapkan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
“Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tutur Ghufron.