Suara.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga saat ini masih belum ada titik terang. Padahal, Firli sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Meski Firli telah menyandang staus tersangka, namun hingga setahun lebih Firli masih belum ditahan.
Berkas perkaranya pun hingga kini belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya tengah melakukan konsolidasi soal tindak lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi Firli Bahuri.
Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Kena OTT KPK Memulai Karir dari Lurah
Hal itu disampaikan Ade sekaligus menjawab soal apakah Firli bakal dijemput paksa oleh petugas. Mengingat pemanggilan terakhir, Firli mangkir.
“Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” kata Ade Safri, Selasa (3/12/2024).
Firli Mangkir
Sebelumnya kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan alasan kliennya tidak hadir dalam panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini.
Adapun, Firli atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Jumlah Utang Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terjaring OTT KPK
Ian mengatakan Firli tidak dapat hadir lantaran ada pengajian rutin bersama anak yatim di rumahnya.
“Kami jelaskan, bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” katanya, di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Kemudian alasan lain soal absennya Firli karena ada tahlilan. Pasalnya keponakan Firli, lanjut Ian, baru saja ada yang meninggal dunia.
“Kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari,” jelas Ian.
Firli Jadi Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kepastian tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengemukakan, Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.