“Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” ujar Ghufron.
Meski begitu, Ghufron belum mengungkapkan kasus apa yang berkaitan dengan OTT KPK ini.
Dia menjelaskan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengungkapkan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
“Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tutur Ghufron.