Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa pada Senin (2/12/2024). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan jika OTT tersebut dikarenakan dugaan kasus pengadaan barang atau jasa yang fiktif.
Marwata menyampaikan jika nilai uang yang disita dari operasi kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, dia masih belum mengetahui uang tersebut dalam bentuk rupiah atau mata uang asing.
“Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara,” ujar Marwata saat ditemui di Sanur, Denpasar, Selasa (3/12/2024)
“Uangnya untuk sementara tadi disampaikan di atas Rp1 miliar, ya tidak tahu mungkin nanti akan berkembang karena masih dalam proses,” imbuh dia.
Baca Juga: Jumlah Utang Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terjaring OTT KPK
Dugaan pengadaan tersebut dilakukan dengan modus mencairkan dananya terlebih dulu. Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan dan dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran palsu.
“Salah satu modusnya itu ada pengambilan cash, kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif,” tuturnya.
“Kalau (contohnya) mungkin punya alat tulis kantor, alat tulus kantornya hanya di kuitansi tapi barangnya nggak ada,” tambah Marwata.
Selain itu, dia juga menyebutkan kasus tersebut juga termasuk dengan adanya dugaan penerimaan pungutan liar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada tersangka. Diketahui pungutan tersebut juga diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah setempat.
Kendati demikian, dia belum mengetahui jumlah tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut. Begitu pula dengan jumlah pungutan yang diberikan oleh masing-masing OPD kepada Risnandar.
Baca Juga: Wali Kotanya Jadi Wapres, Transportasi Umum di Solo Menurun: Kinerja Gibran Dulu Gimmick?
Dikutip dari suara.com, operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Penindakan KPK di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024) kemarin malam. KPK menyampaikan akan memproses para tersangka dan memeriksa dalam waktu 1x24 jam dari waktu penangkapan.
“Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda