Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41). Ucok adalah anggota Polres Metro Bekasi yang memukul ibu kandungannya Herlina Sianipar (61) menggunakan tabung gas ukuran tiga kilogram hingga tewas di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan menyebut proses pemeriksaan etik terhadap Aipda Ucok hingga kekinian masih berlangsung.
"Terhadap terduga pelanggar akan diberikan sanksi yang tegas," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Peristiwa penganiayaan ini diketahui terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam. Ketika itu Herlina yang tengah berada di warung miliknya di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor didorong oleh Aipda Ucok hingga tersungkur.
Baca Juga: Sepak Terjang Connie Rahakundini Bakrie: Merasa Janggal usai Dipolisikan Kasus Hoaks Pemilu
Tak henti di situ, Aipda juga memukul ibu kandungannya itu menggunakan tabung gas ukuran tiga kilogram.
"Pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Herlina sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Sementara Aipda Ucok setelah kejadian sempat berupaya melarikan diri menggunakan mobil pick up. Sampai pada akhirnya beberapa jam kemudian ditangkap di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi.
"Terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” pungkas Rio.