Suara.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024) malam.
Risnandar Mahiwa sendiri baru menjabat selama enam bulan menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama tujuh orang lainnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan penangkapan tersebut. "Mohon bersabar terlebih dahulu. Nanti setelah selesai akan kami sampaikan ke masyarakat," kata Ghufron dalam pemberitaan.
Lantas, siapakah Risnandar Mahiwa?
Risnandar Mahiwa dilantik sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1112 Tahun 2024. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Balai Serindit, Gedung Daerah Pekanbaru.
Risnandar Mahiwa lahir di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada tanggal 6 Juli 1963. Dia mengawali kariernya sebagai Lurah Soho di Luwuk, Sulawesi Tengah.
Di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia menempati berbagai posisi strategis hingga menjadi Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada 2022.
Berapa kekayaan Risnandar Mahiwa?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 18 Maret 2024, Risnandar Mahiwa memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,9 miliar.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat senilai Rp 830 juta.
- Alat transportasi senilai Rp 255 juta, termasuk Motor Royal Enfield Bullet Classic 500 tahun 2019, Mobil BMW tahun 2011, dan Sepeda Brompton tahun 2018.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 520 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 5 juta.
- Harta lain sebesar Rp 340 juta.
- Utang Rp 40,1 juta.
Total harta kekayaan Risnandar Mahiwa tercatat mencapai Rp1.909.830.065.
Perjalanan Kasus OTT KPK
Penangkapan Risnandar Mahiwa menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.