Seperti diketahui, SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor di Indonesia. Ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Biaya pembuatan dan perpanjangan setiap golongan SIM juga berbeda-beda, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 120.000.
Kontributor : Kanita