Suara.com - Kasus anak 14 tahun bunuh ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan, masih terus jadi sorotan publik. Dari kasus itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta masyarakat untuk refleksi dan introspeksi serta mengambil pembelajaran dari kasus ini.
Khususnya bagi para orangtua, Arifah mengingatkan untuk memastikan pola pengasuhan pada anak dapat dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Dia mengatakan bahwa pola asuh perlu dibangun dengan komunikasi hangat agar anak dan orang tua dapat saling bercerita.
"Hindari emosi terpendam yang dapat memicu ledakan konflik dalam keluarga. Sebagai orangtua yang memiliki anak usia remaja, para orang tua diharapkan dapat memantau dengan baik dari sisi pergaulan maupun kepribadiannya," pesan Arifah melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Terkait penanganan kasusnya, Arifah juga berharap anak pelaku harus tetap dapat dipenuhi hak-haknya untuk mendapatkan bantuan hukum, memeroleh pendampingan orang tua/wali atau orang yang dipercaya anak, tidak dipublikasikan identitasnya, juga tidak memberikan label tertentu yang dapat jadi stigma anak.
Baca Juga: Anak Bunuh Orang Tua di Jaksel, Begini Upaya KemenPPPA Lindungi Haknya
Serta anak tidak boleh dihalangi untuk menyatu kembali dengan orang tua, keluarga, dan lingkungan tempat tinggalnya.
Arifah mengaku telah bertemu dengan anak pelaku dan ibunya yang menjadi satu-satunya korban selamat. Dia menyatakan kalau ibu kandung sang anak masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
“Tadi kami memang sempat bertemu dengan AKH, tentu sedih. Kami bertemu untuk memberikan penguatan dan dukungan agar AKH dapat mengikuti proses hukum dengan baik. Tentu sebagai seorang ibu, melihat kejadian ini sangat disesalkan," ujarnya.
"Untuk pertemuan dengan orangtua, dalam hal ini ibunya, karena kondisi korban masih belum stabil, sehingga belum memungkinkan untuk bertemu,” imbuh Arifah.
Terkait kasus itu, Kemen PPPA melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta memantau perkembangan dan proses hukum, sambil melakukan asesmen terhadap kebutuhan anak pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, terungkap bahwa kejadian itu diduga dilakukan oleh MAS saat orangtuanya sedang tidur di dalam kamar. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB dini hari.
Adapun untuk korban nenek terjadi setelah MAS berpapasan saat hendak keluar dari rumah. Hal ini tergambarkan dari keterangan, barang bukti, dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.