Suara.com - Kenaikan gaji guru yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Meski sebelumnya sempat disambut antusias, realisasi kebijakan ini justru dinilai mengecewakan oleh banyak pihak, termasuk para guru sendiri.
Kenaikan Gaji yang Minim: Rp500 Ribu untuk Guru Honorer
Wakil Sekjen FSGI, Mansur, menjelaskan bahwa kenaikan gaji bagi guru honorer bersertifikasi hanya sebesar Rp 500 ribu. Sebelumnya, guru honorer dengan sertifikasi sudah menerima tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.
Dengan kebijakan ini, total gaji mereka menjadi Rp2 juta. Mansur menyindir kebijakan ini sebagai 'prank kenaikan gaji' karena tidak signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Jadi, ini bukan tambahan kesejahteraan baru, melainkan pengalihan anggaran tunjangan yang sudah ada,” ujar Mansur, Senin (2/12/2024).
Guru ASN: Salah Persepsi Kenaikan Gaji
Hal serupa terjadi pada guru ASN yang mengira ada peningkatan dua kali lipat pada tunjangan profesi mereka. Faktanya, tunjangan profesi bagi guru ASN telah diberikan sejak 2008 sebesar satu kali gaji pokok.
Mansur menegaskan tidak ada perubahan dalam komponen gaji guru ASN, termasuk bagi guru baru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini.
Baca Juga: Prabowo Dicap Nge-Prank, Istana Ungkap Tambahan Anggaran Rp16,7 Triliun buat Kesejahteraan Guru
Jutaan Guru Honorer Tak Tersentuh