Lewat Pengacara, Firli Bahuri Diam-diam Bersurat ke Kapolri Minta Kasusnya Disetop

Selasa, 03 Desember 2024 | 07:00 WIB
Lewat Pengacara, Firli Bahuri Diam-diam Bersurat ke Kapolri Minta Kasusnya Disetop
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (16/4/2023). (Dok. KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Ketua KPK Firli Bahuri ternyata diam-diam mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat yang dikirim lewat pengacaranya, Firli meminta agar Kapolri menyetop kasusnya di Polda Metro Jaya

Diketahui, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Soal surat yang dikirim lewat pengacara Firli kepada Kapolri dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Perihal permohonan itu, Kombes Ade pun mempersilakan pengacara Firli untuk melaksanakannya.

"Silakan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut," ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Ade Safri menambahkan dugaan kasus Firli melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan tetap berjalan.

"Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, " katanya.

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

"Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Ian dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.

Baca Juga: Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?

Ian mengungkapkan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI