Dengan begitu, Mungki mengatakan nantinya para peserta lelang bisa saling mengungguli sehingga bisa ditentukan pemenannya.
"Untuk mengikuti lelang ini teman-teman bisa mengakses webnya DJKN, ada yang namanya www.lelang.go.id nanti disitu bisa dilihat barang yang akan dilakukan lelang," ujar Mungki.
Menurut dia, para peserta lelang harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan syarat menyertakan KTP Indonesia, NPWP, dan nomor rekening.
Dalam lelang ini, Mungki menjelaskan ada dua harga yaitu nilai wajar dan uang jaminan yang nilainya 10-30 persen dari nilai barang. Para peserta lelang diwajibkan untuk menyetor uang jaminan terlebih dahulu.
"Nah uang jaminan itu apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang, itu akan mengurangi nilai yang harus dilunasi sisanya. Katakan misalnya harga mobil Rp 100 juta, uang jaminan Rp 20 juta, nanti pada saat pelunasan cukup menambahkan sisanya yaitu Rp 80 juta," tutur Mungki.
"Namun apabila misalnya peserta lelang ini tidak menang, karena nilainya lebih rendah dibanding yang lain, maka uang jaminan ini akan dikembalikan secara utuh, full 100 persen ke rekening masing-masing," katanya.