Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah harta rampasan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjadi terpidana dalam kasus gratifikasi.
Pelelangan ini rencananya akan dilakukan dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 pada Senin (9/12/2024) dan Selasa (10/12/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun barang rampasan yang dilelang KPK berupa properti tanah dan bangunan, kendaraan, barang elektronik, dan barang lainnya.
"Pelaksanaan lelang Selasa, 10 Desember 2024 pukul 10.30 waktu server aplikasi lelang," demikian dikutip dari siaran pers KPK pada Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Mengabdi Sebagai PNS Selama 30 Tahun, Jadi Hal yang Meringankan Rafael Alun
Salah satu aset yang dilelang ialah tanah dan bangunan berupa rumah milik ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman.
Rumah yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi yang bernilai wajar Rp 35,5 miliar (Rp 35.503.733.000) sedangkan uang jaminannya Rp 17 miliar.
KPK juga akan melelang satu bidang tanah beserta bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek dengan nilai wajar Rp 19,7 miliar (Rp 19.785.237.000) dan uang jaminan Rp 9 miliar (Rp 9.000.000.000).
Aset lain yang juga akan dilelang atas nama istri Rafael ialah satu bidang tanah beserta bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan nilai wajar Rp 19,2 miliar (Rp 19.240.525.000) dan uang jaminan Rp 9 miliar (Rp 9.000.000.000).
Terakhir, satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, No unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo dengan wajar Rp 737 juta (Rp732.372.000) dan uang jaminan Rp 360 juta (Rp360.000.000).
Baca Juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir
"Nanti pelaksanaan lelang ini akan difasilitasi oleh KPKNL dari Jakarta III, dilaksanakan secara online, nanti sistem kita adalah open bidding. Apa maksudnya open bidding itu? Artinya setiap peserta lelang akan bisa melihat penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang yang lain," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadi Pratikto dalam keterangannya.
Dengan begitu, Mungki mengatakan nantinya para peserta lelang bisa saling mengungguli sehingga bisa ditentukan pemenannya.
"Untuk mengikuti lelang ini teman-teman bisa mengakses webnya DJKN, ada yang namanya www.lelang.go.id nanti disitu bisa dilihat barang yang akan dilakukan lelang," ujar Mungki.
Menurut dia, para peserta lelang harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan syarat menyertakan KTP Indonesia, NPWP, dan nomor rekening.
Dalam lelang ini, Mungki menjelaskan ada dua harga yaitu nilai wajar dan uang jaminan yang nilainya 10-30 persen dari nilai barang. Para peserta lelang diwajibkan untuk menyetor uang jaminan terlebih dahulu.
"Nah uang jaminan itu apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang, itu akan mengurangi nilai yang harus dilunasi sisanya. Katakan misalnya harga mobil Rp 100 juta, uang jaminan Rp 20 juta, nanti pada saat pelunasan cukup menambahkan sisanya yaitu Rp 80 juta," tutur Mungki.
"Namun apabila misalnya peserta lelang ini tidak menang, karena nilainya lebih rendah dibanding yang lain, maka uang jaminan ini akan dikembalikan secara utuh, full 100 persen ke rekening masing-masing," katanya.