Zarof sendiri ditangkap lantaran ikut berperan dalam mengondisikan perkara kasasi Ronald Tannur terhadap tiga hakim MA. Penyidik Kejagung pun telah menyita uang tunai sebesar Rp920 miliar saat menggeledah kediaman Zarof. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan seberat 51 kilogram dari tangan Zarof.
Kepada penyidik, Zarof mengaku telah melakukan praktik pengkondisian kasus sejak dirinya masih aktif di MA, yakni sejak tahun 2012-2022.