Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam perkara pemufakatan jahat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengatakan seorang saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah SEP, yang merupakan Manajer Quality Control PT Antam Tbk.
“Terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 - 2024 atas nama tersangka ZR DAN LR,” jelasnya.
Saat disinggung apakah keterkaitan, pemeriksaan petinggi PT Antam terkait pembelian emas seberat 7 ton emas antara PT Antam dengan tersangka Budi Said (BS), Harli belum bisa menjelaskannya.
Baca Juga: Kuliti Motif Bantuan Wapres Gibran, Rocky Gerung Bedah Isi Hati Prabowo: 'Ya Gue Tahu Maksudnya'
“Terkait substansi pemeriksaan kami belum ada info, penyidik hanya memberikan informasi pemeriksaan dari pihak PT Antam sebagai saksi dalam perkara atas nama tersaka ZR,” jelasnya.
Perkara ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan pembunuhan terhadapp pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Tak mau anaknya masuk penjara, Meirizka kemudian menghubungi Lisa Rahmat, dan memintanya untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa sudah saling mengenal lantaran anak mereka pernah satu sekolah. Kemudian Meirizka menyampaikan keinginannya agar Ronald bisa bebas.
Lisa pun menyanggupinya, namun harus ada biaya yang dikeluarkan. Lisa meminta uang senilai Rp3,5 miliar untuk biasa pengurusan.
Namun sejauh ini, Meirizka baru memberikan Lisa uang Rp1,5 miliar. Sisanya bakal dibayarkan jika perkara ini sudah selesai. Atas upaya tersebut, Ronald dinyatakan bebas lewat vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof sendiri ditangkap lantaran ikut berperan dalam mengondisikan perkara kasasi Ronald Tannur terhadap tiga hakim MA. Penyidik Kejagung pun telah menyita uang tunai sebesar Rp920 miliar saat menggeledah kediaman Zarof. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan seberat 51 kilogram dari tangan Zarof.
Kepada penyidik, Zarof mengaku telah melakukan praktik pengkondisian kasus sejak dirinya masih aktif di MA, yakni sejak tahun 2012-2022.