Dalam kovenan ini sebagaimana dituliskan bahwa rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak tersebut memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk meraih kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.
Sedangkan mengenai kategori hak-hak ekosob yang diatur dalam kovenan ini adalah: Hak-hak ekonomi, Hak atas pekerjaan, Hak-hak buruh, Hak-hak sosial, Hak untuk mendapatkan standart kehidupan yang layak, Hak atas keluarga, ibu dan anak-anak, Hak atas kesehatan fisik dan mental, Hak-hak budaya, Hak atas pendidikan, Hak atas kehidupan budaya dan ilmu pengetahuan.
HAM Ekosob
Untuk pertamakalinya dalam sejarah pada pemerintahan Presiden Prabowo dibentuk secara khusus Kementerian Hak Asasi Manusia. Ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan peran pemerintah secara lebih konkrit baik dalam penegakan, perlindungan dan pemenuhan HAM dalam berbagai program pemerintah. Dalam debut pertamanya Presiden Prabowo nampaknya ingin mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui prioritas pada beberapa program pemenuhan hak Ekosob.
Program makan bergizi, adalah realisasi pemenuhan hak kesehatan, khususnya terhadap kaum rentan, anak-anak dan perempuan hamil. Tingginya angka kemiskinan menyebabkan makin memburuknya kondisi kesehatan karena rendahnya gizi hingga menyebabkan masih tingginya angka stunting.
Program makan siang bergizi adalah langkah percepatan pemenuhan hak ekosob dalam mengejar ketertinggalan kualitas sumber daya manusia Indonesia dibanding negara-negara lain.
Pemenuhan hak Ekosob nampaknya makin ingin ditonjolkan oleh Presiden Prabowo dengan program 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan Upah Minimun Regional (UMR) 6,5 persen, kenaikan tunjangan guru, dan beberapa program sosial lainnya, termasuk juga dibentuknya Kementerian Kebudayaan.
Meski demikian tuntutan untuk penegakan HAM (Hak Sipol) juga harus terus dipenuhi. Berbagai kasus kekerasan yang dilakukan aparat masih terus terjadi. Ini menjadi pekerjaan rumah yang menjadi tugas pemerintah.
Penegakan hukum yang seadil-adilnya, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Seringkali masih banyak masyarakat yang merasakan bahwa hukum adalah komiditi yang hanya dimiliki oleh yang memiliki banyak uang, sementara masyarakat miskin seringkali hanya menerima ketika diputus bersalah, tanpa bantuan hukum yang memadai.
Baca Juga: Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?
Di era demokrasi digital seperti saat ini, tidak ada lagi peristiwa yang bisa disembunyikan.