Suara.com - Setiap 10 Desember kita memperingati hari HAM sedunia, hari yang selalu mengingatkan kita semua bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi bagian utama dalam kehidupan kita sehari-hari.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Melihat definisi yang ditulis dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sungguh sebuah hak yang sangat penting bahwa setiap warga negara wajib memahaminya, sedangkan tanggung jawab penegakan dan pemenuhan HAM adalah pada pemerintah.
Sebagaimana dalam pasal 71 UU 39 tahun 1999 tentang HAM yang secara eksplisit menyebutkan pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Kewajiban Pemerintah ini meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
Di dunia Internasional HAM pertamakali didengungkan pada tanggal 10 Desember 1948 saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights atau yang disebut DUHAM (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia).
DUHAM memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Hal ini dapat dicapai salah satu dengan diciptakannya kondisi di mana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan internasional.
DUHAM mencakup banyak sisi dari HAM, termasuk didalamnya hak-hak sosial politik(Sipol) dan ekonomi sosial budaya (Ekosob).
Dalam aspek sipol dibahas secara tegas disebutkan hak-hak dasar yang menyangkut keberadaan sebagai manusia, seperti; kemerdekaan, kesamaan martabat tanpa adanya diskriminasi, dilarangnya perbudakan, dan hak untuk mengembangkan diri. Keadilan hukum juga disebutkan sebagai salah satu dari hak Sipol, baik secara prosedural maupun substansial.
Sementara itu dalam hak Ekosob secara eksplisit dijamin hak privasi individu, jaminan sosial, kebutuhan rekreasi, pekerjaan yang layak, dan pendidikan dasar. Kovenan international tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ekosob) adalah suatu instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. (Hak Ekosob).
Baca Juga: Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?
Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada 16 Desember 1966. Kovenan ekosob ini mulai berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini telah diratifikasi oleh 152 negara termasuk didalamnya adalah Indonesia. Di Indonesia, ratifikasi atas kovenan ekosob dilakukan pada tahun 2005 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.