Suara.com - Setiap 10 Desember kita memperingati hari HAM sedunia, hari yang selalu mengingatkan kita semua bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi bagian utama dalam kehidupan kita sehari-hari.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Melihat definisi yang ditulis dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sungguh sebuah hak yang sangat penting bahwa setiap warga negara wajib memahaminya, sedangkan tanggung jawab penegakan dan pemenuhan HAM adalah pada pemerintah.
Sebagaimana dalam pasal 71 UU 39 tahun 1999 tentang HAM yang secara eksplisit menyebutkan pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Kewajiban Pemerintah ini meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
Baca Juga: Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?
Di dunia Internasional HAM pertamakali didengungkan pada tanggal 10 Desember 1948 saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights atau yang disebut DUHAM (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia).
DUHAM memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Hal ini dapat dicapai salah satu dengan diciptakannya kondisi di mana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan internasional.
DUHAM mencakup banyak sisi dari HAM, termasuk didalamnya hak-hak sosial politik(Sipol) dan ekonomi sosial budaya (Ekosob).
Dalam aspek sipol dibahas secara tegas disebutkan hak-hak dasar yang menyangkut keberadaan sebagai manusia, seperti; kemerdekaan, kesamaan martabat tanpa adanya diskriminasi, dilarangnya perbudakan, dan hak untuk mengembangkan diri. Keadilan hukum juga disebutkan sebagai salah satu dari hak Sipol, baik secara prosedural maupun substansial.
Sementara itu dalam hak Ekosob secara eksplisit dijamin hak privasi individu, jaminan sosial, kebutuhan rekreasi, pekerjaan yang layak, dan pendidikan dasar. Kovenan international tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ekosob) adalah suatu instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. (Hak Ekosob).
Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada 16 Desember 1966. Kovenan ekosob ini mulai berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini telah diratifikasi oleh 152 negara termasuk didalamnya adalah Indonesia. Di Indonesia, ratifikasi atas kovenan ekosob dilakukan pada tahun 2005 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam kovenan ini sebagaimana dituliskan bahwa rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak tersebut memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk meraih kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.
Sedangkan mengenai kategori hak-hak ekosob yang diatur dalam kovenan ini adalah: Hak-hak ekonomi, Hak atas pekerjaan, Hak-hak buruh, Hak-hak sosial, Hak untuk mendapatkan standart kehidupan yang layak, Hak atas keluarga, ibu dan anak-anak, Hak atas kesehatan fisik dan mental, Hak-hak budaya, Hak atas pendidikan, Hak atas kehidupan budaya dan ilmu pengetahuan.
HAM Ekosob
Untuk pertamakalinya dalam sejarah pada pemerintahan Presiden Prabowo dibentuk secara khusus Kementerian Hak Asasi Manusia. Ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan peran pemerintah secara lebih konkrit baik dalam penegakan, perlindungan dan pemenuhan HAM dalam berbagai program pemerintah. Dalam debut pertamanya Presiden Prabowo nampaknya ingin mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui prioritas pada beberapa program pemenuhan hak Ekosob.
Program makan bergizi, adalah realisasi pemenuhan hak kesehatan, khususnya terhadap kaum rentan, anak-anak dan perempuan hamil. Tingginya angka kemiskinan menyebabkan makin memburuknya kondisi kesehatan karena rendahnya gizi hingga menyebabkan masih tingginya angka stunting.
Program makan siang bergizi adalah langkah percepatan pemenuhan hak ekosob dalam mengejar ketertinggalan kualitas sumber daya manusia Indonesia dibanding negara-negara lain.
Pemenuhan hak Ekosob nampaknya makin ingin ditonjolkan oleh Presiden Prabowo dengan program 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan Upah Minimun Regional (UMR) 6,5 persen, kenaikan tunjangan guru, dan beberapa program sosial lainnya, termasuk juga dibentuknya Kementerian Kebudayaan.
Meski demikian tuntutan untuk penegakan HAM (Hak Sipol) juga harus terus dipenuhi. Berbagai kasus kekerasan yang dilakukan aparat masih terus terjadi. Ini menjadi pekerjaan rumah yang menjadi tugas pemerintah.
Penegakan hukum yang seadil-adilnya, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Seringkali masih banyak masyarakat yang merasakan bahwa hukum adalah komiditi yang hanya dimiliki oleh yang memiliki banyak uang, sementara masyarakat miskin seringkali hanya menerima ketika diputus bersalah, tanpa bantuan hukum yang memadai.
Di era demokrasi digital seperti saat ini, tidak ada lagi peristiwa yang bisa disembunyikan.
Rasa keadilan juga dirasakan apabila program-program pemerintah mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
Masih seringkali didapati pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mencoba membuat kebijakan dan peraturan-peraturan untuk melegalisasi secara hukum rencana proyek yang biasanya cenderung lebih menguntungkan pengusaha atau kelompok tertentu dengan mengorbankan masyarakat lokal.
Langkah Presiden Prabowo membentuk Kementerian HAM patut diacungi jempol, namun demikian komitmen ini perlu diimplementasikan secara nyata oleh para Menteri dan pembantunya melalui program-program yang memang lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Pada prinsipnya setiap perubahan seharusnya membawa peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Penulis: Anggota Komnas HAM 2012-2017, Siane Indriani
Catatan: Opini tersebut di atas sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis, redaksi hanya melakukan editing seperlunya.