Suara.com - Insititusi Polri belakangan disorot publik karena maraknya penyalahgunaan senjata api alias senpi. Setelah kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat, kembali mencuat kasus siswa di Semarang yang tewas karena ditembak anggota polisi. Menanggapi kasus-kasus tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala mengaku tidak menampik adanya peluang bagi polisi untuk menyalahgunakan senpi.
Menurut dia, dengan banyaknya jumlah personel polisi yang ada di Indonesia, maka tindakan menyalahgunakan wewenang merupakan hal yang bisa saja terjadi.
"Begini, anggota polisi yang bersenjata mencapai 200 ribu orang se-Indonesia. Kalau kemudian ada kasus dengan jumlah dua jari tangan (dua kasus), masak heboh? Tidak mungkin juga semua polisi itu bener semua," kata Adrianus kepada ANTARA di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Ia membeberkan, jika ada tindakan satu atau dua oknum yang menyalahgunakan senjata api, maka itu merupakan hal yang sangat bisa terjadi, sehingga tidak sertamerta yang bersalah adalah institusinya.
Baca Juga: Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?
Sepengetahuan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu, Polri telah melakukan banyak langkah untuk mencegah senjata dipegang oleh orang yang salah melalui sejumlah tes.
"Ada tes awal, tes berkala atau pun tes insidental (ketika mau ikut operasi atau mau sekolah) adalah beberapa langkah," ujar dosen di Departemen Kriminologi UI tersebut.
Selain itu, pengawasan dari masing-masing pemimpin satuan terhadap anggota yang diberi hak bersenjata api juga telah dilakukan.
"Demikian juga para pimpinan satuan diminta menyadari (aware) dan sensitif jika anggotanya melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur," ujar dia.
Kasus penyalahgunaan senjata api dalam dua pekan terakhir telah menjadi sorotan berbagai pihak.
Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat telah menewaskan satu orang bernama Ryanto Ulil Anshar yang berpangkat Kompol, merupakan salah satu contoh penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Sadis! Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung, Kepalanya Berkali-kali Dihajar Pakai Tabung Gas 3 Kg
Penembakan dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri, sehingga berujung dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain kasus tersebut, kasus penembakan atau penyalahgunaan senjata api juga dilakukan oleh oknum polisi berinisial R berpangkat Aipda, kepada seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO yang dikenal sebagai anggota paskibraka berprestasi. (Antara)