Suara.com - Seorang polisi bernama Nikson Pangaribuan (41) alias Ucok membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) hingga dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram (kg). Polisi itu memukuli kepala ibu kandungnya dengan tabung gas berkali-kali hingga tewas.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di warung milik korban, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2024).
Usai dipukul menggunakan tabung gas 3 kilogram, korban sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan. Namun nahas, nyawa korban tidak dapat tertolong.
Pelaku sempat melarikan diri menggunakan sebuah mobil. Namun langkahnya terhenti saat petugas menciduknya di depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi. Setelahnya, Ucok pun digelandang ke Polres Bogor untuk diperiksa secara intensif.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita tabung gas ukuran 3 kg yang digunakan Ucok untuk membunuh ibunya.
Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Rio menegaskan, meski pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait tindak pidananya akan Diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” ucapnya.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tambahnya.