"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000," ungkapnya.
Yoory diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 31,8 miliar (Rp 31.817.379.000) dan Rudy diduga memperkaya diri sebesar Rp 224,2 miliar (Rp 224.213.267.000).