Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai Yoory terbukti melakukan korupsi pada pengadaan lahan di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2024).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Yoory untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Dalami Korupsi Lahan Rorotan, KPK Ungkap Kronologi Pembelian dan Kajian Bisnis
Tak hanya itu, Yoory juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 31,1 miliar (Rp 31.175.089.000) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Yoory bersama-sama Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan beneficial owner PT Adonara Propertindo Rudy Iskandar didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiganya diduga telah merugikan negara pada pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah.
Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan sehingga justru menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Panggil Eks Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000," ungkapnya.
Yoory diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 31,8 miliar (Rp 31.817.379.000) dan Rudy diduga memperkaya diri sebesar Rp 224,2 miliar (Rp 224.213.267.000).