Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mengungkapkan lokasi yang digeledah penyidik karena saat ini penggeledahan masih berlangsung.
“Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Jumlahnya baru satu lokasi,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik dari giat penggeledahan tersebut ialah uang, catatan, dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Tessa juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini ditaksir mencapai Rp 75 miliar.
“Kerugian negara Rp 75 miliar,” kata Tessa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahay mengungkapkan bahwa barang pengadaan yang menjadi fokus kasus ini adalah asam semut atau asam formiat, cairan kimia yang digunakan untuk mengentalkan getah karet.
"Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Itu silakan disearching, kalau dulu dibilangnya asam semut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Dia menduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan asam semut. Barang tersebut diduga diadakan melalui sebuah pabrik di Jawa Barat, yang teridentifikasi sebagai PT Sintas Kurama Perdana.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Antonius Kosasih Diperiksa KPK Terkait Skandal Investasi Fiktif PT Taspen
"Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," ujar Asep.