Suara.com - DPRD DKI Jakarta menyambut baik keinginan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional (UMN) 2025 sebesar 6,5 persen. Ia menilai hal tersebut perlu disyukuri oleh semua pihak.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Muhamad Taufik Zoelkifli mengatakan, besaran 6,5 persen sudah cukup tepat. Mengingat, usulan buruh untuk kenaikan upah mencapai 7-10 persen, sementara pengusaha hanya mengusulkan 3,5 persen.
“Buruh menginginkan kenaikan lebih tinggi, sementara pengusaha lebih rendah. Jika Menaker mengusulkan 6 persen, Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen. Ini harus kita syukuri,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Taufik mengatakan, kenaikan upah tersebut dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah rencana pemerintah untuk menaikkan pajak hingga 12 persen, serta iuran BPJS, Tapera, dan harga BBM.
Baca Juga: Di Depan Jajaran Kabinet, Prabowo Mendadak Terima Kasih ke Wapres Gibran, Apa Maksudnya?
"Untuk memperbaiki perekonomian Indonesia, banyak kebijakan yang dapat dilakukan, salah satunya dengan menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN), yang kemudian akan diturunkan ke masing-masing gubernur," jelas Taufik.
Dia juga mendorong Pemprov DKI untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan formula yang selaras dengan keputusan Presiden.
"Saya harap Gubernur DKI dapat menyikapi tuntutan pekerja dan keberatan pengusaha dengan seimbang," pungkasnya.
Naikkan UMN 6,5 Persen
Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.
Baca Juga: Kuliti Motif Bantuan Wapres Gibran, Rocky Gerung Bedah Isi Hati Prabowo: 'Ya Gue Tahu Maksudnya'
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prabowo mengatakan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.