Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri

Senin, 02 Desember 2024 | 17:15 WIB
Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap delapan orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.

"Ada yang dicegah delapan orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Dia menjelaskan, surat pencegahan berpergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan identitas para pihak yang dicegah hingga penyidikan selesai.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Antonius Kosasih Diperiksa KPK Terkait Skandal Investasi Fiktif PT Taspen

Menurut Tessa, langkah pencegahan ini diambil agar pihak-pihak yang dicegah tetap kooperatif menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahay mengungkapkan bahwa barang pengadaan yang menjadi fokus kasus ini adalah asam semut atau asam formiat, cairan kimia yang digunakan untuk mengentalkan getah karet.

"Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Itu silakan disearching, kalau dulu dibilangnya asam semut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Dia menduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan asam semut. Barang tersebut diduga diadakan melalui sebuah pabrik di Jawa Barat, yang teridentifikasi sebagai PT Sintas Kurama Perdana.

"Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," ujar Asep.

Baca Juga: Bukan Baper, Pimpinan KPK Malah Senang Ara Bikin Sayembara Tangkap Harun Masiku: Negara Gak Punya Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI