Suara.com - Seorang pimpinan pondok pesantren tradisional Bani Ma’mun di Cikande, Serang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Adapun, pimpinan pesantren tersebut berinisial KH (41), diciduk petugas saat bersembunyi di plafon rumah warga, di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, pada Minggu (1/1/2024).
“Iya, pelaku sudah kita amankan, sekarang sudah kita tahan di Polres Serang,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
“Kemarin kita tangkep, sekarang sudah ditetapkan tersangka di Polres Serang,” tambahnya.
Baca Juga: Sembunyi di Plafon, Pimpinan Ponpes Cabul di Serang Dibekuk Polisi Usai Warga Mengamuk
Condro mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, pengakuannya ada 3 orang yang menjadi korban pencabulan.
Meski demikian, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, soal apakah ada korban lain dalam perkara ini.
“Korban, sementara ada 3 orang, masih melakukan pendalaman, dimungkinkan ada korban-korban yang lain,” katanya.
Condro menjelaskan, pondok pesantren tersebut telah berdiri pada tahun 2012 silam. Sementara peristiwa pencabulan sendiri terjadi pada tahun 2021.
“Motifnya bujuk rayu, diiming-imingi serta paksaan, melakukan itu dengan modus operandi termasuk untuk mijit kemudian untuk pengobatan dan terjadi perbuatan (pencabulan) itu,” jelas Condro.
Baca Juga: Pondok Pesantren di Serang Diamuk Massa, Diduga Karena Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati
Ia juga menambahkan, dua korban dari KH saat melakukan aksinya di tahun 2021, merupakan anak di bawah umur.
“Dua masih di bawa umur, yang satu sudah dewasa. Kejadian 2021, dia masih di bawah umur,” katanya.