Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni karena dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Perkara ini berkaitan dengan rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.
Pembacaan hasil oleh KPU Sumedang dilakukan pada 6 Maret 2024, pembacaan hasil oleh KPU Majalengka pada Maret 2024, dan pembacaan hasil oleh KPU Sumedang pada 10 Maret 2024.
Namun, terungkap fakta bahwa dalam pembacaan hasil pemilu di tiga wilayah tersebut, tidak terdapat sanggahan.
“Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat,”demikian dikutip dari putusan DKPP.
“Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara," lanjut putusan tersebut.
Kemudian, Hedi Ardia memerintahkan KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan segera diperbaiki.
“Setelah di-print, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan," masih dikutip dari putusan DKPP.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Ummi Wahyuni disebut tidak melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen.
Hal itu mengakibatkan perbedaan suara Partai NasDem di dapil Jabar IX untuk caleg nomor 5. Dengan begitu, terdapat penambahan suara untuk caleg tertentu sebanyak 4.015 suara.
"Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2," ungkap putusan DKPP.