Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Resmi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 02 Desember 2024 | 16:33 WIB
Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Resmi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
TKP anak berhadapan hukum berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan nenek serta menusuk ibunya hingga terluka parah di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anak berisial MAS (14) ditetapkan menjadi tersangka, usai tega membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Iya tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Nurma mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan pasal 351 tentang Penganiayaan.

“Pasal 338 subsider 351,” ucap Nurma.

Menurut Nurma, karena MAS masih anak di bawah umur, sehingga nanti pihak kepolisian bakal menitipkan MAS di lembaga penitipan anak Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dia dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak,” katanya.

Meski demikian, Nurma tidak menjelaskan soal motif pembunuhan yang dilakukan oleh MAS.

“Motifnya belum, lagi ditanya,” ujar dia.

Diketahui, seorang remaja berinisial MAS (14) tega membunuh ayah dan neneknya berinisial APW dan RM dengan cara menusukan senjata tajam.

Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Komentari Soal Bisikan Halus: Periksa Semua Rangkaian Peristiwa!

Sementara ibunya, berinisial AP selamat dari pembangaian tersebut namun masih mendapat perawatan akibat luka yang dialaminya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI