Insiden tragis itu terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari. Tersangka berinisial MAS (14) diduga menusuk ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), hingga meninggal dunia. Ibunya, AP (40), juga mengalami luka berat akibat serangan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Tak Tahan Pelaku
Polisi menyatakan bahwa pelaku tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan ditempatkan di rumah aman sesuai prosedur sistem peradilan anak.
"Sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititipkan di safe house milik balai pemasyarakatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dikutip dari Antara, Senin (2/12/2024).
Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam prosesnya, Kepolisian menggandeng berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi status hukum MAS sebagai tersangka. "Iya, sudah tersangka dengan terjerat Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP," ungkap Nurma.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tragis ini berlangsung pada Sabtu (30/11), sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban.
Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan saksi, seorang petugas keamanan berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi kejadian. Setelah mendapatkan laporan terkait pembunuhan, saksi langsung memanggil pelaku. Polisi kemudian mengamankan MAS untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa meskipun pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap dijalankan dengan memperhatikan hak-haknya sesuai sistem peradilan anak.
Kata Kunci