Suara.com - Psikolog klinis dari Universitas Indonesia, A. Kasandra Putranto, menekankan perlunya pihak kepolisian mendalami kebenaran pengakuan seorang remaja berusia 14 tahun yang menjadi tersangka penusukan di Cilandak, Jakarta Selatan.
Remaja tersebut mengaku mendengar bisikan yang mengganggu sebelum melakukan tindakan penusukan terhadap keluarganya.
Menurut Kasandra, pengakuan pelaku yang menyatakan mendengar bisikan saat sulit tidur harus diperiksa lebih lanjut dengan melibatkan psikolog forensik. Hal ini bertujuan untuk menilai apakah pengakuan tersebut relevan dengan kemungkinan adanya gangguan mental atau kondisi psikosis.
“Pemeriksaan harus mencakup seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari sulit tidur, mengambil senjata tajam, hingga tindakan setelah kejadian seperti membuang pisau dan meninggalkan tempat kejadian perkara. Semua ini penting untuk memahami motif dan kondisi mental pelaku,” ujar Kasandra, Senin (2/12/2024).
Kasandra juga menyoroti pengaruh lingkungan terhadap tindakan ekstrem tersebut. Menurutnya, psikolog forensik perlu mempertimbangkan berbagai faktor seperti pola asuh, situasi keluarga, tekanan lingkungan, dan faktor genetik.
"Lingkungan yang tidak stabil sering kali berkontribusi pada perilaku agresif," jelasnya.
Kasandra mengatakan, proses hukum terhadap pelaku harus mempertimbangkan hasil evaluasi psikologis. Kerja sama antara kepolisian dan psikolog forensik sangat penting untuk memastikan pelaku yang masih di bawah umur mendapatkan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Kasandra menilai, kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi kesehatan mental, terutama di kalangan remaja. Dukungan keluarga dan pemahaman lebih baik tentang tanda-tanda gangguan mental dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif.
Ia mengingatkan, ada beberapa tanda yang harus diwaspadai orang tua, seperti perubahan emosional drastis, pola tidur yang terganggu, penurunan prestasi akademik, isolasi sosial, hingga perilaku yang merusak diri sendiri.
"Penting bagi orang tua untuk segera mengambil langkah jika menemukan tanda-tanda tersebut," ujarnya.
Insiden tragis itu terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari. Tersangka berinisial MAS (14) diduga menusuk ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), hingga meninggal dunia. Ibunya, AP (40), juga mengalami luka berat akibat serangan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Tak Tahan Pelaku
Polisi menyatakan bahwa pelaku tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan ditempatkan di rumah aman sesuai prosedur sistem peradilan anak.
"Sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititipkan di safe house milik balai pemasyarakatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dikutip dari Antara, Senin (2/12/2024).
Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam prosesnya, Kepolisian menggandeng berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi status hukum MAS sebagai tersangka. "Iya, sudah tersangka dengan terjerat Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP," ungkap Nurma.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tragis ini berlangsung pada Sabtu (30/11), sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban.
Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan saksi, seorang petugas keamanan berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi kejadian. Setelah mendapatkan laporan terkait pembunuhan, saksi langsung memanggil pelaku. Polisi kemudian mengamankan MAS untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa meskipun pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap dijalankan dengan memperhatikan hak-haknya sesuai sistem peradilan anak.
Kata Kunci