Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (AK) terkait kasus dugaan investasi fiktif.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pemeriksaan pada Jumat (29/11/2024) lalu itu dilakukan untuk mendalami soal kegiatan investasi PT Taspen.
"Materi yang didalami masih terkait dengan kegiatan investasi PT Taspen," kata Tessa kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan dugaan investasi fiktif ini. Dia menjelaskan skema investasi senilai Rp1 triliun tersebut melibatkan tiga jenis produk usaha yaitu saham, sukuk (obligasi syariah), dan produk lainnya
Baca Juga: Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Amankan Rp 2,4 Miliar di Kasus Taspen
Asep menyebut dana itu dikelola oleh beberapa pihak, termasuk PT Sinarmas Sekuritas dan PT Insight Investment Management.
"Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja? Bentuknya, salah satunya seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah, ada tiga jenis usaha: saham, sukuk, dan lainnya. Ini digunakan untuk investasinya," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).
Untuk itu, Kosasih dan mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, keduanya belum ditahan karena KPK masih menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Tolak Gugatan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, KPK: Sikap MK Sejalan dengan Kami