Sebut Kenaikan Gaji Guru Bukan Urusannya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kena Kritik Serikat Guru

Senin, 02 Desember 2024 | 15:49 WIB
Sebut Kenaikan Gaji Guru Bukan Urusannya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kena Kritik Serikat Guru
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo. [suara.com/ Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti dikritik oleh serikat guru lantaran menyatakan kalau kenaikan gaji guru bukan menjadi urusannya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menekankan, bahwa Kementerian Dikdasmen seharusnya juga berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, bahwa Kementerian Dikdasmen seharusnya yang paling paham tentang kondisi para guru.

"Pak Menteri harus menjadi pejuang untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Jangan sampai Pak Menteri nanti menyampaikan seperti waktu yang lalu, mengenai peningkatan kesejahteraan guru, 'kenaikan gaji bukan urusan kami, tetapi urusan dari Departemen lain atau Kementerian lain'. Padahal yang paham betul mengenai data guru kan Pak Menteri," ujar Heru saat dihubungi Suara.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Prabowo-Gibran 'Prank' Gaji Guru? FSGI Ungkap Fakta Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp 500 Ribu

Menurut Heru, bahwa masih ada sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi sehingga tidak akan dapat kenaikan gajinmelalui tunjangan yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jutaan guru itu banyak yang berada di daerah terpencil dan dalam ekonomi miskin karena gajinya terbatas sekitar Rp500 ribu.

Menteri Dikdasmen, kata dia, seharusnya memiliki data lebih rinci terkait kondisi dan jumlah para guru honorer tersebut.

"Guru-guru yang terpinggirkan seperti ini perlu dipikirkan agar mereka memeroleh perhatian. Kemudian peningkatan kesejahteraan agar mereka semakin bersemangat untuk menjalankan tugas," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dikdasmen Abdul Bu'di menyampaikan kalau kementeriannya tidak punya wewemang untuk menaikan gaji guri. Pernyataan itu disampaikan usai upacara perayaan Hari Guri Nasional di kantor Kementerian Dikdasmen pada 25 November lalu.

"Mohon maaf, kementerian tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru. Kewenangannya ada pada kementerian lain. Yang kami lakukan adalah meningkatkan kejahteraan guru melalui sertifikasi,” kata Mu’ti kepada awak media.

Baca Juga: Respons PGRI Terkait Janji Prabowo soal Kesejahteraan Guru, Apa Katanya?

Dia menjrlaskan bahwa kementeriannya berwenang dalam memberikan sertifikasi kepada guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan sertifikasi itu diharapkan kualitas pendidikan jadi lebih baik serta kesejahteraan guru juga meningkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI