Suara.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Angkanya pun diminta tak kurang dari yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto yakni naik 6,5 persen.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Francine Widjojo, menilai kebijakan UMP tersebut harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan harus segera diimplementasikan di Jakarta.
"Sebelum penetapan UMP DKI 2025, Pemprov DKI perlu mengadakan dialog tripartit dengan pihak buruh dan pengusaha untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Francine kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa kenaikan upah tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga tidak mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan usaha di Jakarta.
Baca Juga: Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena Membelot ke Jokowi, Hasto: Kalau Ketemu Prabowo Gak Apa-apa
Politisi PSI ini juga menyatakan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini, mengingat Komisi B merupakan mitra kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI.
"Kami akan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik di Jakarta," kata Francine.
Menurutnya, UMN 6,5 persen merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Kenaikan ini juga dianggap wajar bagi para pengusaha untuk diterapkan di lingkungan mereka.
Selain itu, ia menambahkan, kesejahteraan pekerja juga akan semakin terbantu dengan program pemerintah pusat seperti pemberian makan bergizi gratis.
"Kenaikan UMN ini sangat bermanfaat, terutama dengan adanya program makan bergizi gratis yang akan meringankan beban pengeluaran pekerja, terutama yang memiliki anak usia sekolah," tutup Francine.
Baca Juga: Prabowo Belum Pernah Berkantor di IKN Sejak jadi Presiden! Proyeknya Dipertanyakan, Ini Kata AHY
Kabar Baik dari Prabowo
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prabowo mengatakan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.